Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Dijerat Pidana Ringan

Seleb TikTok Juy Putri.
Sumber :
  • Instagram @juyptri

VIVA – Seleb TikTok Juy Putri dijerat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran yang diperbuat. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.

Lunasi Cicilan iPhone Pegawai Random, Seleb TikTok Iben Ma Dicap Netizen Salah Sasaran Berbagi

"Pelanggaran pada prokes saat masa PPKM darurat, next sidang tipiring besok Kamis di kantor," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, Rabu 28 Juli 2021.

Menurut dia, sanksi tipiring diberikan berdasarkan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan pihak kepolisian. Dengan demikian, dia berharap agar ke depannya tidak terulang.

Banjir Ucapan Ultah, Jokowi: Terima Kasih, Kehangatan dan Dukungan Sangat Berarti

Bukan hanya itu, Aloysius meminta kepada masyarakat dapat menahan diri saat PPKM level 4 berlangsung. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Kita harus tahan diri, ini PPKM untuk masyarakat, untuk bisa hidup, dan sehat. Ke depan agar tidak ada lagi masalah ini, karena kontraproduktif," katanya.

Saksi Ungkap Ada Permintaan Urunan Rp46 Juta Cuma untuk Ultah SYL dan Anak Buahnya

Sebelumnya, selebgram TikTok Juy Putri akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian usai menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat, saat pelaksanaan PPKM.

Juy Putri diketahui menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-18 di sebuah hotel bintang di Kota Bekasi. Pesta itu sambil mengundang teman-temannya.

Hal itu yang membuat viral di akun media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, Juy Putri terlihat memakai gaun warna pink. Dia masuk ke ballroom hotel yang sudah disiapkan sebagai lokasi ulang tahun.

Baca juga: Seleb TikTok Juy Putri Dipanggil Polisi, Hotel Diberi Peringatan

Syahnaz Sadiqah

Syahnaz Sadiqah Dengar Curhat Jemaah Soal Perselingkuhan, Ekspresi Wajahnya Jadi Sorotan Netizen

Sejumlah netizen turut memberi komentar yang beragam serta mempertanyakan reaksi Syahnaz Sadiqah ketika mendengar keluhan jemaah korban perselingkuhan.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025