DKI Kelebihan Bayar Masker dan Rapid Test, Ini Kata Wagub Riza
- ANTARA/Ricky Prayoga
VIVA – Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan proses lelang pembelian masker N95 dan pengadaan alat tes rapid COVID-19 sudah sesuai ketentuan yang belakangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Terkait dengan masker dan alat rapid test, tentu tugas BPK melakukan pemeriksaan rutin dan kami Pemprov DKI melakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan. Dan semua proses lelang di DKI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang ada silahkan dicek dari awal hingga akhir," kata Riza di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut bahwa terkait dengan temuan BPK soal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar dalam pengadaan alat tes rapid dan masker N95 hanya masalah administrasi.
Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan pada 2020 lalu, yang akhirnya jadi temuan BPK tersebut.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti.
Terkait temuan BPK yang menyebutkan kelebihan bayar tersebut karena dalam proses pengadaan kedua Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama namun harganya lebih mahal dibanding pengadaan sebelumnya, Widyastuti menyebut pengadaan itu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan.
Widyastuti menjelaskan, untuk masker N95, usai pengadaan pertama terdapat berbagai keluhan dari "user" atau pengguna peralatan yang diadakan tersebut, terlebih saat awal pandemi disebutnya masker sulit didapatkan.
"Nah tentu kami sesuai dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia.
Sementara untuk peralatan tes cepat COVID-19, Widyastuti menuturkan pengadaan untuk menjamin DKI Jakarta dapat melakukan pemeriksaan pada warganya, mengingat saat itu juga belum ada pengadaan rutin.
"Selain itu kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti, karenanya kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, inspektorat, kejaksaan untuk proses di DKI saat itu," ucap dia.
Sebelumnya, BPK menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai hingga mencapai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.