Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Ada tiga orang yang ditetapkan lagi menjadi tersangka.

Mutasi Besar di Tubuh Polri! Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Dirombak

"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.

Dua tersangka merupakan petugas Lapas. Kemudian satu lagi merupakan seorang narapidana di sana. Ketiga tersangka tersebut berinisial JMN, PBB dan RS. JMN diketahui seorang napi atau warga binaan sedangkan PBB dan RS merupakan petugas lapas. Mereka jadi tersangka lantaran kelalaiannya atau kealpaannya.

Polri Bantah Geledah Rumah JAM Pidsus, Begini Katanya

"Di sini berisi kealpaan mengakibatkan kebakaran, ada tiga tersangka," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Juga menyebut akan ada tersangka lain. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.

Ruko Agres ID di Mangga Dua Square Kebakaran Buntut Korsleting, 200 Orang Dipastikan Selamat

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Diketahui, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.

Irjen Pol Asep Edi Suheri

Irjen Asep Edi Suheri, Jenderal Bintang Dua Pemburu Narkoba Kini Pimpin Kapolda Metro Jaya

Profil Irjen Asep Edi Suheri, jenderal Polri yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya. Mantan Wakabareskrim ini dikenal sebagai pemburu narkoba dan pakar kejahatan siber.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025