Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Perkantoran Hingga Bioskop

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, soal kenaikan level PPKM. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah pembatasan yang dilakukan.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Gubernur DKI Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut ini beberapa pembatasan yang diterapkan di Ibu Kota selama PPKM Level 3:

Lekas Pulih dari COVID-19, Indonesia Sukses Lalui Pandemi Mencekam

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial
Untuk sektor non-esensial diberlakukan pembatasan maksimal 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

'Mainan' di Rutan KPK, Cabup Pekalongan Dilempar Tongkat dan Asal-usul COVID-19

- Sektor esensial:
Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Satpol PP Mulai Turun Awasi Kafe dan Restoran di Jakbar

Untuk perkantoran di sektor pasar modal atau yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik serta sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Satuan Pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen

.Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

b. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya