Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA –  Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Kamis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Koster Tegaskan Agenda PDIP di Bali usai Bimtek adalah Konsolidasi Partai, Bukan Kongres

Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) berbincang dengan pengacaranya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Hore! Anggota Polres Priok Sebentar Lagi Bisa Dapat Rumah Dinas

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Junta Myanmar Cabut Status Darurat usai 4,5 Tahun


Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan. Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau. (ant)

Ilustrasi - Bendera Palestina

15 Negara Umumkan Seruan Kolektif Akui Palestina

Prancis bersama 14 negara lainnya menyatakan seruan kolektif untuk mengakui Negara Palestina sekaligus mengajak lebih banyak negara untuk bergabung dalam seruan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025