Pemprov DKI Batal Banding Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021. Pengajuan banding itu sempat diajukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 7 Maret 2022 lalu. Â
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.Â
Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis, 10 Maret 2022.Â
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat," ujar Yayan.Â
Pengerukan Kali Mampang, Jaksel
- Instagram @aniesbaswedan
Dalam hal ini, kata dia, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.Â
Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.Â
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp1.156.950.000.Â
Sedangkan 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:
1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.Â
Rehabilitasi Infrakstruktur Â
Untuk diketahui, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga dan akan terus dioptimalkan.Â