PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Ilustrasi Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror saat mengamankan lokasi penangkapan terduga teroris
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu dinas Pemerintahan Kabupaten Tangerang, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

img_title Wakapolri Tegaskan Polri Tak Boleh Cuma Bertindak Saat Bencana Terjadi

PNS dengan inisial T (46) ditangkap di kediamannya kawasan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, setelah terlibat terorisme kelompok Jamaah Islamiyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikonfirmasi, Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan hal tersebut.

img_title Polri Gelar Apel Aman Nusa I dan II, Siapkan Pasukan Hadapi Bencana hingga Gangguan Kamtibmas

"Iya betul, penangkapannya tadi pagi 04.00 WIB," katanya kepada VIVA.

Sejumlah barang pun juga diamankan dadi kediaman yang bersangkutan. "Ada yang diamankan tapi lebih lengkapnya nanti dirilis oleh Humas Polri," ujarnya.

img_title Pakar: Polri Sebagai Pelindung Masyarakat saat Bencana

Baca juga: Teroris di Sukoharjo yang Tewas Ditembak Seorang Dokter

Penggeledahan PT Dana Syariah Indonesia (DSI)

Polisi Sita Aset PT DSI Rp 425 Miliar, Sahroni: Maksimalkan Pengembalian Kerugian Korban

Polri menyita aset senilai Rp 425 miliar dengan mayoritas berupa kepemilikan tanah. Adapun korban dari kasus ini sebanyak 5.714 orang dengan kerugian Rp 1,3 triliun

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut