Ulama Jakarta Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Pelaksanaan vaksinasi (ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

Untuk itu, lanjutnya, para alim ulama, masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bersepakat memberikan pernyataan sikap dan rekomendasi. 

Polisi Dalami Sindikat Judi Online yang Ikut Retas Situs Pemerintahan

Pertama, mendesak dan menuntut pemerintah cq. Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan Vaksin Halal kepada Umat Islam dalam program vaksinasi. 

"Kedua, pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," ujarnya.

Permasalahan PPDB Makin Ruwet, DPR Berikan 3 Solusi Ini

Kemudian, lanjut Jamal, mendesak pemerintah untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia. Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, terusnya, pemerintah diminta segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin. Dengan memprioritaskan vaksin halal.

"Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," kata dia lagi.

Pacaran hingga Nikah di Negara Ini Bisa Dapat Ratusan Juta dari Pemerintah

Untuk diketahui, vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.

Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya