Alasan Pemprov DKI Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 M

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu dilakukan secara bertahap dan Pemprov DKI tidak mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. 

"Pasti ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza dalam keterangannya di Balai Kota DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.

Lalu, Riza juga mengatakan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara instan, melainkan dilakukan secara bertahap.

"Tidak bisa semua dimulai dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh - tokoh itu sudah berjalan, sekarang kita berikan kepada masyarakat," ujar Riza.

Lalu, Riza menambahkan bahwa kebijakan tersebut dapat terealisasi. Tidak hanya dari sumber pendapatan PBB saja, melainkan dari sumber pendapatan lain.

"Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tuturnya.

18 Orang Sudah Diamankan Terkait Penjarahan Uya Kuya, Polisi Bakal Pulangkan Mereka Yang...

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk rumah warga Ibu Kota yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas PBB. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. Kebijakan itu dikeluarkan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 

Kronologi Penemuan Lima Orang Sekeluarga Terkubur di Indramayu

Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemrov DKI Jakarta yang menggratiskan bagi yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas pajak bumi dan bangunan atau PBB.  

Ia menuturkan, bahwa tujuan dari itu semata-mata untuk kepentingan dari masyarakat kecil. 

Hunian yang Dijarah di Bintaro Punya Mantan Suami, Rumah Asli Nafa Urbach Ternyata Ada di...

"Ini kan PBB ini kan besar biayanya, dan kita memberikan keringanan bagi warga yang di bawah Rp2 miliar, itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Riza di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Wakil Perdana Menteri Inggris Angela Rayner

Wakil PM Inggris Mundur dari Jabatannya Gara-gara Ngemplang Pajak

Angela Rayner telah mengundurkan diri sebagai Wakil Perdana Menteri Inggris karena tidak membayar pajak yang cukup untuk rumah keduanya.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025