Soal Perubahan Nama Jalan di Jakarta, DPRD DKI Akan Bentuk Pansus

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA Metro – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyoroti polemik perubahan nama jalan yang terjadi di sejumlah titik di DKI Jakarta. Pihaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami keluhan warga. 

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Dia menjelaskan, warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” kata Mujiyono saat rapat evaluasi kinerja bersama SKPD mitra di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Kendaraan melintas di Jalan Mpok Nori, Bambu Apus, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/Yogi Rachman

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A Gembong Warsono mendukung pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalau nggak pansus nggak tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan bahwa Dukcapil secara proaktif telah melakukan layanan jemput bola sebagai bentuk progres penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.

Dia merinci, sejauh ini Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen. Meski demikian, hal tersebut juga masih ditolak masyarakat, di antaranya di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11,73 persen," tuturnya.
 

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025