Diusulkan Bentuk Pansus soal Nama Jalan, Wagub DKI Buka Suara

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Metro – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono memberikan usulan kepada Pemerintah Provinsi agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) berkaitan dengan polemik perubahan nama jalan di DKI Jakarta.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Mendengar usulan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini tidak melulu harus lewat Pansus. Ia menilai masih banyak cara untuk mengatasi masalah itu dengan salah satunya mendiskusikan secara bersama. 

“Setiap Dewan dari tingkat nasional provinsi punya hak yang melekat. Namun, kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan Dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 14 Juli 2022.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

“Tidak selalu pada Pansus, banyak cara kita untuk dapat menyelesaikan masalah. Artinya, setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan Pemprov,” ujarnya.

Penyemprotan Disinfektan di Gedung Balaikota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyarankan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Hal itu dikarenakan adanya keluhan warga soal kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

“Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” kata Mujiyono saat rapat evaluasi kinerja bersama SKPD mitra di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025