Indra Kenz Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sidang Indra Kenz digelar secara online
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Metro – Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong Binary Option Binomo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, 28 Oktober 2022. 

img_title Korban Investasi Bodong Rugi Ratusan Juta Kecewa dengan Polres Jaktim

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, rencananya Indra Kenz akan menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB.  "Ya, yang bersangkutan akan menjalani sidang putusan dengan jadwal di ruang utama pukul 10.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indra Kenz jalani sidang kasus investasi bodong, di PN Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

img_title Korban Binomo Laporkan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Rumah Indra Kenz

Dalam sidang itu, Indra Kenz dikabarkan akan tetap menjalani proses persidangan dalam jaringan (daring) atau secara online.  "Sejauh ini akan digelar secara daring," ujarnya. 

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan. 

img_title Barang Bukti Diklaim Hilang dan Digadai, Korban Investasi Bodong Lapor ke KPK

Sidang Indra Kenz

Photo :
  • VIVA/ Sherly/ Tangerang

Pada persidangan beberapa minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tangerang Selatan juga menjabarkan, sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkan teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan.

Bunga Zainal

Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak? 

Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua pelaku investasi bodong yang pernah menipunya. Usai mengikuti proses hukum, dua pelakunya hanya diganjar 2 tahun.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut