PDIP Ungkit IMB Era Anies di Lahan Kebakaran Plumpang: Dia Hanya Mementingkan Kampanye
- AP Photo/Tatan Syuflana
VIVA Metro – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gilbert Simanjuntak menganggap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Plumpang yang terkena kebakaran itu merupakan tanggungjawab Anies Baswedan. Pasalnya, IMB tersebut dikeluarkan saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kebakaran yang terjadi di Pertamina Plumpang, Jakarta Utara itu menjadi sorotan masyarakat karena lokasi permukiman warga yang tidak berjarak.
Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta itu juga mengatakan kawasan di sekitar depo Pertamina Plumpang memang tidak sepatutnya dihuni dan ada aturan dengan jarak tertentu.
"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga," kata Gilbert Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Senin 6 Maret 2023.
"Akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang jelas bertentangan dengan peraturan," sambungnya.
Bakal Capres Partai Nasdem, Anies Baswedan saat Podcast di Merry Riana
- Youtube Merry Riana
Menurut Gilbert, Anies Baswedan mengeluarkan IMB pada saat itu hanya untuk kepentingan menjadi Gubernur. Padahal, memberi IMB di sekitar kawasan depo Pertamina Plumpang itu sudah melanggar aturan.
"Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit, karena dia terlihat lebih mementingkan kampanye agar terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," kata Gilbert.
Namun, Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena buka suara soal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina, sekitar lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Menurut dia, warga di Tanah Merah mengangongi IMB kawasan itu bukan IMB perorangan. "Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena di Jakarta pada Minggu, 5 Maret 2023.
Ia menegaskan IMB kawasan diterbitkan itu hanya diizinkan mendirikan bangunan, tidak ada kaitannya dengan lahan. "IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," ujarnya.
Jadi, Suhaena mengatakan mereka sah untuk meninggali tempat itu secara hukum. "Iya seperti itu (masyarakat legal tinggal di sana)," pungkasnya.