Sempat Diintai Polisi, Ajudan Pribadi Ditangkap saat Bawa Mobil di Makassar

Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Selebgram Ajudan Pribadi dicokok di Makassar, Sulawesi Selatan saat sedang bersama keluarganya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi mengatakan, saat itu yang bersangkutan sedang mengendarai satu unit mobil yang diisi anggota keluarganya.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 4 Orang

"Waktu kami temukan dia lagi mengendarai mobil sama keluarganya. Kami hentikan, kami jelaskan kami dari Polres Metro Jakarta Barat tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL," ujar dia kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Ajudan Pribadi, namun yang bersangkutan tidak kooperatif alias mangkir panggilan polisi.

Imam Hidayat Tembak dan Cor Jasad Nurminah, Alasannya Cemburu

"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor selama dua kali, namun terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar SyahduddiĀ 

Selanjutnya polisi melakukan pengejaran untuk menangkap Ajudan Pribadi, bahkan sampai terbang ke Kota Makassar Sulawesi SelatanĀ 

Pemilik Rumah Tempat Jasad Nurminah Dicor Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Penyidik juga sudah mendatangi kediaman pria bernama asli Akbar namun ternyata dia sedang di Makassar. Polisi kemudian memantau tersangka selama beberapa hari dan akhirnya tersangka ditangkap saat naik mobil.

"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makasar. Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," ujarnya.

Kapolres mengatakan, Ajudan Pribadi lantas mengetahui dan mengakui perbuatannya. Karena dia sudah mengaku, lantas penyidik menunjukan surat untuk membawanya ke Jakarta. "Kemudian, setelah dilakukan membawa terlapor ke Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.Ā 

PolisiĀ  menetapkan pria yang bernama asli Akbar Pera BaharudinĀ atau Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujarnya.

Polres Blora menetapkan tersangka kasus sumur minyak ilegal di Blora

Tewaskan 4 Orang, Tiga Tersangka Sumur Minyak Blora Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 M

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangkaĀ kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat orang dan melukai seorang balita di Blora Jateng

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025