Pemprov DKI Bakal Tambah 40 Titik Persimpangan yang Pakai Teknologi AI

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah 40 titik persimpangan yang memakai teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

"Sudah ada terpasang di 20 (titik)  persimpangan. Tahun ini akan dipasang titik lagi 40 titik. Jadi 40 titik ditambah 20 titik yang ada," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Heru Budi juga menyebutkan, kawasan yang menjadi prioritas untuk dipasang teknologi AI ini yang memiliki tingkat kemacetan yang sangat tinggi. 

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Usai Sidak Pegawai Pemprov

Photo :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

"Prioritasnya untuk kawasan yang memiliki tingkat kemacetan yang padat. Contohnya, ada di kawasan Jalan Daan Mogot, Pancoran, Kuningan, Gunung Sahari, serta di Gatot Subroto," ucap Heru. 

Sandiaga Ungkap Pariwisata di Indonesia Alami Kemajuan Positif

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan tujuan penambahan teknologi AI ini agar terjadi efisiensi dari sisi jumlah antrean di simpang-simpang yang nantinya akan diatur.

Syafrin juga menargetkan, pada tahun 2023, tingkat kemacetan akan berkurang sebesar 48 persen di Ibu Kota. Walaupun, kata dia, pemasangan AI di 20 persimpangan itu baru berjalan sebentar, sudah dapat dirasakan efeknya.

"Memang target kami sebelumnya itu kan 54 persen. Target kami tahun ini kami bisa menurunkan ke 48 persen untuk kepadatan lalu lintas di Jakarta. Tapi dengan hasil 20 simpang, di mana terpantau bahwa penurunan tingkat kepadatan itu di angka hampir 20 persen, kami optimis itu bisa dicapai," kata Syafrin.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025