Lawan Arus hingga Kebut-kebutan, 1.358 Pengendara Ditilang Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya

Ilustrasi Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

Jakarta -- Selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung, ratusan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar lalu lintas ditilang.

HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Polisi Siapkan Pengamanan Berlapis

Tercatat ada sebanyak 1.358 pengendara di Jadetabek ditilang polisi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jumlah pelanggar terbanyak adalah di hari pertama pada 10 Juli 2023. "Hari ke-1 517 perkara, hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," ujar dia kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

Hindari Macet di HUT Bhayangkara, Polri Imbau Kantor Terapkan WFH

Menurut dia, ada juga pengendara yang melanggar tapi tidak ditilang. Mereka cuma diberi teguran. Jumlahnya ada 7.320 orang. Adapun pelanggaran terbanyak oleh pengendara sepeda motor yaitu tidak memakai helm. Jumlahnya ada 370 pelanggaran.

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa
Heroin Muncul Lagi di Jakarta, Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Lewat Mobil

Kemudian, jumlah pelanggaran kedua terbanyak pengendara roda dua adalah melawan arus. Ada sebanyak 373 orang kedapatan lawan arus. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat terbanyak adalah tak memakai safety belt. Jumlahnya ada 420 pelanggar.

"Dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara," ujarnya.

Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RF.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin

Besok Ada HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Polisi Imbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Pusat Ini

Pengalihan arus akan dimulai malam ini.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025