Polisi Bekuk 4 Orang saat Penggerebekan Pesta Seks di Hotel Jaksel, Ada Pasutri
Selasa, 12 September 2023 - 16:24 WIB
Sumber :
- VIVA/Zendy Pradana
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga :
Peserta Pesta Gay di Bogor Dikenakan Tarif Rp 200 Ribu per Orang, Sebar Undangan Berkedok Family Gathering

Kasus Lama, Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Laporan Melanie Subono
Polisi menetapkan pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
VIVA.co.id
18 September 2025