Warga Kebon Jeruk Ngadu ke Heru Budi, Minta Lapak Pengepul Tak Berizin Ditutup

Warga Kebon Jeruk melapor ke Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Siti Syamsiah (64), warga Perumahan Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mendesak ingin bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Kamis, 2 November 2023. Ia menuntut agar lapak pengepul barang bekas di wilayah rumahnya itu segera ditutup lantaran tidak sesuai dengan perizinannya.

Warga Pasar Minggu Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Apa Penyebabnya?

Syamsiah sempat menggebrak meja pengaduan masyarakat. Kemarahan tersebut lantaran pengaduan sejak 2019 lalu hingga saat ini tidak digubris. Bahkan Pemprov DKI dinilai tidak mengindahkan surat dari Kementerian Investasi atau BKPM tanggal 12 Juli 2023, yang merekomendasikan agar lapak milik Suddin Tambunan di Jalan Asia Baru I, RT 07/04, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk segera ditutup karena tidak sesuai perizinan.

Warga Kebon Jeruk melapor ke Balai Kota Jakarta

Photo :
  • Istimewa

Dana APBD DKI Jakarta Berpotensi Turun, Ketua DPRD Ungkap Penyebabnya

Situasi terkendali ketika Ketua Kelompok Pengaduan Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Agus Saputra menemui Syamsiah. Agus membenarkan upaya pengaduan Syamsiah sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Agus mengutarakan, pihak warga perumahan tersebut memang menolak dengan keberadaan lapak milik Suddin Tambunan. Pihaknya sudah memfasilitasi mulai dari mediasi, penyegelan pada 2022 lalu hingga dilakukan pembinaan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terhadap usaha milik Suddin Tambunan agar didaftarkan OSS (Online Single Submission) ke kementerian terkait.

Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo, Begini Alasannya

"Tetap ibu ini tidak puas lalu melakukan pengaduan mulai dari tingkat kelurahan, balai kota hingga kementerian. Di Kementerian Investasi ternyata keluar surat 12 Juli 2023 ditandatangani biro hukum yang menyatakan kegiatan usaha tambunan tidak sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan rekomendasikan Pemprov untuk penutupan," kata Agus di Balai Kota.

Agus menuturkan, menindaklanjuti surat itu, pihak Pemprov telah menerjunkan tim dari Dinas PTSP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan berbasis risiko. Selain itu, juga berkoordinasi dengan BKPM pada 11 Oktober kemarin, untuk memutuskan KBLI apa yang tepat untuk usaha milik Suddin Tambunan ini.

"Kalau di KBLI bahwa dia usaha jual-beli barang bekas. Sementara temuan di lapangan pak Tambunan kumpulin barang daur ulang. Kita pertanyakan apakah jual-beli barang bekas ini seperti sampah, besi bekas, kardus itu masuk dalam kategori tersebut, makanya dari PPKUKM, barang bekas dari besi kardus plastik itu jadi pertanyaan untuk ke kementerian apakah kategori itu termasuk dalam KBLI," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya