Puluhan Alat Peraga Kampanye di Tangerang Sudah Dicopot Karena Masuk Masa Tenang

Pencopotan APK Capres nomor urut 1 oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Sebanyak 63 reklame yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye atau APK dicopot petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Minggu, 11 Februari 2024. Ini dilakukan karena memasuki masa tenang sebelum pencoblosan 14 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum mengatakan, pada masa tenang Pemilu 2024, pihaknya melakukan penertiban pada APK berupa spanduk, pamflet, baliho atau reklame milik para peserta pemilu baik itu  capres, caleg, hingga partai politik.

"Kalau keseluruhan itu ada 13 ribu APK, namun untuk pagi ini kita tertibkan baliho atau reklame dengan total 63 titik yang tersebar di beberapa titik," katanya.

Dirincikan, untuk bagian selatan sebanyak 30 titik, barat sebanyak 18 titik dan utara sebanyak 15 titik. Di mana, wilayah selatan yang mendominasi banyaknya pemasangan APK terdiri dari Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Curug, Panongan, Pagedangan, Cisauk, Legok  Cikupa, Rajeg, dan  Sindang Jaya.

"Selatan itu lebih banyak, karena memang itu wilayah komersil. Jadi lebih banyak pemasangan APK-nya, terlebih DPT nya juga masuk kategorinya cukup banyak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP  Kabupaten Tangerang, M. Farid Ma'rup, mengatakan dalam penertiban yang akan digelar selama tiga hari tersebut, pihaknya menerjunkan 85 personel.

"Kita ada 85 personel, dan memang kita sebar ke tiga bagian wilayah untuk bisa memastikan agar seluruh APK telah dicopot saat pemilihan di tanggal 14 Februari 2024 nanti," ungkapnya.

Memulai Kampanye di Banten, Agus Herlambang Optimis Menang Pemilu Raya PSI

Satpol PP Razia Hotel di Sumbar untuk Jaring Pasangan bukan Suami Istri
Poster kampanye cegah korupsi

KPK: Korupsi Ajaran Sesat, Jangan Dianggap Budaya!

KPK menekankan di Hari Anak Nasional 2025 agar menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, bahwa korupsi adalah perbuatan hina, ajaran sesat dan menyesatkan

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025