PN Jakarta Selatan Hari Ini Sidangkan Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengadili Panca Darmansyah, yang tega membunuh 4 anak kandungnya di sebuah rumah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Persidangan mulai digelar pada Rabu 29 Mei 2024.

Air Mata di Sidang: Terdakwa Bangga Tolak Seret Nama Budi Arie dalam Kasus Judol Kominfo

"Bahwa hari ini Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menjelaskan bahwa sidang rencananya akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB.

Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Ia menuturkan bahwa majelis hakim yang mengadili Panca akan dipimpin langsung oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.

Diketahui, Panca tega membunuh empat anak kandungnya yang berusia dibawah umur. Ia tega membunuh keempat anaknya tersebut lantaran dirinya merasa cemburu kepada sang istri.

Terdakwa Kasus Impor Gula Minta Abolisi Seperti Tom Lembong, Begini Respons Istana

"Terhadap Panca kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu kemudian ada P19 dari jaksa dan saat ini sedang dalam tahap melengkapi P19 tersebut," ujar Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Diketahui empat anaknya yang jadi korban tewas dengan cara dibekap menggunakan tangan kosong. Pelaku kemudian merekam video jasad keempat korban setelah melakukan pembunuhan.

"Keempat anak tersebut kemudian dibekap dan akhirnya meninggal dunia dan setelah itu tersangka atau pelaku ini, PD, memvideokan aksi kejinya itu setelah menunjukkan bahwa keempat korban itu telah meninggal dunia," ujarnya.

Ilustrasi/Pelaku kejahatan

Colong TV Hotel di Bali, Bule Amerika Dituntut 7 Bulan Penjara

Terdakwa Reza Masomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025