Heru Budi Buka Suara soal Rumah di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak
Rabu, 19 Juni 2024 - 10:58 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Lusiana menyebut, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

Jangan Panik! 7 Bahan Alami Ini Ampuh untuk Mengusir Kecoa di Rumah Maupun di Kosan
Meskipun ada banyak produk kimia yang dapat mengusir kecoa, menggunakan bahan alami lebih aman dan ramah lingkungan.
VIVA.co.id
23 Februari 2025