Pemkab Tangerang Larang ASN Terima Bingkisan Lebaran
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Â Tangerang, mengeluarkan imbauan kepada para pegawai baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non-ASN, untuk tidak menerima pemberian, seperti bingkisan lebaran.
"Saya imbau bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang juga melarang menerima gratifikasi dari pihak manapun, karena ini sesuatu yang dilarang. Jadikan lebaran ini, sesuatu yang sakral, jangan melulu kaitan dengan sesuatu yang tidak perlu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Rabu, 12 Maret 2025.
Dia juga meminta agar para kepala desa tidak mengeluarkan surat edaran terkait sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
"Untuk kepala desa juga, tidak sepantasnya seorang kepala desa dan jajarannya melakukan hal seperti itu, melakukan edaran seolah-olah THR itu sesuatu yang wajib buat mereka. THR itu wajib buat para pegawai, untuk buruh yang memang berhak. Itu pun yang memberikan atasannya, pimpinannya," ujarnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait, akan memberikan sanksi bertahap mulai dari teguran hingga hukuman khusus sesuai aturan.
"Sanksinya, kita tegur sesuai undang-undang yang berlaku, mereka sudah cukup menerima gaji, menerima tunjangan kinerja, dan jangan lupa mereka terima THR juga dari pemda jadi harusnya itu sudah cukup. Kalau nanti masih begitu, tentu ada sanksi khusus," katanya.
