Pramono Setujui Tarif Gratis MRT, LRT, TransJabodetabek untuk 15 Golongan, Siapa Saja?

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan dirinya telah menyetujui pemberian subsidi untuk 15 golongan warga dengan tarif gratis untuk naik sejumlah moda transportasi umum di Jakarta.

Pramono Buka Rute Transjabodetabek Bekasi-Kuningan dan Depok-Lebak Bulus Pekan Depan

Moda transportasi umum yang dimaksud yaitu Light Rail Transit atau Lintas Rel Terpadu (LRT), Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT), dan Bus TransJakarta.

“Secara keseluruhan dan mudah-mudahan apa yang menjadi semangat kami untuk mulai memberikan gratis bagi angkutan umum, termasuk nanti 15 golongan, kemarin dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya kami setujui angkanya,” ujar Pramono kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

Ahok Usul Pengguna Transportasi Umum Diberi Voucher Belanja, Pramono: Kami Pertimbangkan

Meski begitu, Pramono belum menyampaikan lebih rinci kapan 15 golongan tersebut bisa menikmati tarif untuk moda transportasi umum.

“Sehingga dengan demikian tinggal pengaturan kapan kemudian 15 golongan ini digratiskan naik LRT, MRT maupun naik Transjakarta yang nanti akan kita ubah menjadi Transjabodetabek,” kata Pramono.

Mulai Beroperasi, Rute Transjabodetabek Blok M-PIK 2 Ditempuh Dalam Waktu 180 Menit

MRT Jakarta

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan,Pramono Anung akan merealisasikan janjinya saat kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terkait pembebasan tarif Transjakarta untuk 15 golongan.

 “Untuk itu saya akan secara sungguh-sungguh meneruskan keinginan untuk bisa membebaskan 15 golongan,” ujar Pramono, Selasa 18 Maret 2025.

Tak hanya Transjakarta, Pramono melanjutkan, pembebasan tarif untuk 15 golongan juga rencananya akan diberlakukan untuk Transjabodetabek.

“Bukan hanya di Transjakarta, kalau Transjakarta kan 14 golongan udah bebas, tapi di Transjabodetabek. Mudah-mudahan bisa dilakukan,” kata Pramono.

Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis:

1. Penyandang disabilitas

2. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan

3. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta

4. Siswa sekolah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

5. Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

6. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

7. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

8. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

9. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

10. Anggota TNI-Polri

11. Veteran Republik Indonesia

12. Lansia berusia 60 tahun

13. Marbot atau pengurus masjid

14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

15. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya