Ingub Wajibkan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu kecuali Pegawai yang Hamil hingga Disabilitas
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA -- Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung tertanggal 23 April 2025 memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Mereka yang dikecualikan soal kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu adalah yang tengah dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan juga terhadap petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu,” tulis Ingub seperti dikutip, Senin, 28 April 2025.
Adapun moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal sebagaimana termuat dalam Ingub itu yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara, Bus atau Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta. (Foto ilustrasi).
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nantinya admin kepegawaian perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing menyusun data dan laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban dan juga pegawai yang mendapatkan diskresi.
“Admin kepegawaian PD mengirim laporan data rekapitulasi tersebut kepada pimpinan PD untuk diverifikasi atau diketahui,” tulis Ingub itu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung, bakal menerapkan kebijakan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN di Jakarta, untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono mengungkapkan, bahwa dirinya sudah menandatangani peraturan gubernur atau pergub, mengenai kebijakan tersebut.
“Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.
Pramono menuturkan, bahwa dirinya memberlakukan kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan pengguna transportasi umum di Jakarta.
Pramono mengatakan, dia mendapatkan laporan Dinas Perhubungan maupun dari Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, bahwa fasilitas transportasi umum di Jakarta sudah 91 persen terkoneksi.
Oleh karena itu, Sekretaris Kabinet era pemerintahan Presiden Jokowi itu menambahkan, fasilitas kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan disediakan pada hari Rabu. Sementara ASN bakal dibebaskan dari biaya saat menggunakan transportasi umum.
“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Dan mereka akan kita gratiskan,” tutur Pramono.