16 Preman yang Suka Palak Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap

Polisi amankan salah soerang preman di Bandara soetta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan 16 orang preman dan calo di area Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta, Tangerang, Jumat, 16 Mei 2025. Di mana, belasan yang tertangkap terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang  dan juru parkir liar.

Jelang Haul Mbah Priok ke-270, Polisi Siapkan Skema Pengamanan Ketat

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan seorang calo yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, kegiatan yang dilakukan para pelaku yang terjaring itu cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta.

"Mereka ini meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang," katanya.

10 Bandara Terbaik di Asia 2025, Soekarno-Hatta Bikin Kaget di Peringkat Ini!

Operasi Berantas Jaya tersebut, dilakukan untuk memastikan kawasan Bandara Soekarno Hatta bebas dari aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan penumpang.

"Tidak ada tempat preman di Bandara Soekarno Hatta," ucap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, dari 16 orang tersebut yang kerap memaksa meminta uang pada penumpang, satu diantaranya inisial YP (35) diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Satu diantaranya inisial YP,  seorang calo penumpang yang pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tidak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku kami temukan perangkat dan narkoba sabu dan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Dalam pengamanan para preman tersebut, tidak hanya melanggar regulasi. Namun, aksi belasan orang tersebut juga mengganggu orang yang melakukan kegiatan usaha di bandara.

"Terdapat potensi melakukan pemerasan, untuk menyerahkan sejumlah uang. Membuat bandara Soekarno Hatta ini tidak aman. Dan nantinya akan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan sangkaan pasal 368 KUHPidana," ungkapnya.

Akhir Panas Opang Rampas Kunci Ojol dan Turunkan Paksa Penumpang, Begini Nasibnya

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

BNN Sita 1.800 Unit Vape Mengandung Zat Adiktif

Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025