Polsek Pesanggrahan Serahkan Puluhan Motor Curian ke Pemilik, AKP Seala Syah: Dikembalikan Gratis

Polsek Pesanggrahan saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polsek Pesanggrahan mengembalikan motor-motor yang telah hilang dicuri. Pengembalian itu dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025.

5 Fakta Menarik Penangkapan Dua Pencuri Ponsel di Bandara Soetta

Sebanyak 21 kendaraan motor dikembalikan langsung oleh jajaran Polsek Pesanggrahan kepada para pemiliknya.

Polsek Pesanggrahan turut menangkap komplotan maling motor yang berinisial MD (21), RNS (21), dan MRK (19). Polisi juga turut meringkus seorang penadah berinisial MA (46).

Ini yang Bikin Cat Motor Cepat Kusam Walau Jarang Dipakai

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • ANTARA/Abd Aziz

"Untuk kendaraan-kendaraan motor tersebut, kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

5 Tips Mudah Atasi Kaca Helm Buram Saat Hujan, Aman dan Nyaman Berkendara!

Seala menjelaskan bagi warga yang hendak mengambil motornya wajib menunjukkan dokumen berupa surat-surat kendaraannya.

"Bagi yang merasa memiliki, bisa datang ke Polsek Pesanggrahan dengan membawa surat-surat asli berupa BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik. Lalu ditunjukkan kepada anggota Polsek Pesanggrahan, kami akan kembalikan kepada pemiliknya," kata Seala.

Seala mengatakan, para pelaku pencurian ternyata hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor yang tidak dikunci ganda.

Dalam aksinya, komplotan maling tersebut menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor. "Modus operandi menggunakan kunci letter T. Dilakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku sehingga kami dapat mengamankan empat orang pelaku," kata Seala.

Keempat pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. MD, RNS, MRK. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan MA yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya