Pramono Gelar Akad Nikah Putrinya, Sejumlah Menteri hingga Megawati Hadir
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menggelar prosesi akad nikah putrinya, Hanifa Fadhila Pramono, yang digelar di rumah dinasnya yang berlokasi di Taman Suropati, Jakarta Pusat, hari Rabu ini, 25 Juni 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi hingga pukul 14.45 WIB, sejumlah tamu undangan dari kalangan pejabat menghadiri acara akad nikah putri Pramono Anung itu seperti Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Lalu ada Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, dan beberapa jajaran dari PDIP.
Kemudian ada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Sutiyoso, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga terlihat hadir.
Terlihat juga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Bahlil Lahadalia, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Turut hadir juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang kedatangannya disambut langsung oleh Pramono.
Meski terlibat dalam pelaksanaan prosesi pernikahan anaknya, Pramono disebut tetap bekerja menjalankan tugasnya dari rumah dinasnya.
“Beliau tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai gubernur. Beliau menerima tamu di kediaman dinas. Nah, kediaman dinas ini kan tetap berarti tempat dinas juga,” ujar Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Chico Hakim kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.
Chico menyampaikan bahwa surat pemberitahuan sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dikirim pada 23 Juni perihal Gubernur mengikuti rangkaian prosesi pernikahan anaknya pada 24 dan 25 Juni.
Meski begitu, ditegaskan oleh Chico bahwa tidak ada pengajuan cuti perihal pelaksanaan tersebut.
“Prosesi akad nikah hanya dua jam. Jadi beliau tetap melaksanakan tugas. Bedanya, bukan kunjungan lapangan, tapi lebih banyak pekerjaan administratif dari rumah dinas,” ungkapnya.
Chico menambahkan bahwa menerima tamu dan juga menerima dokumen atau menandatangani dokumen di kediaman dinas dinilainya masuk dalam pelaksanaan tugas resmi.
“Kediaman dinas itu tetap tempat dinas. Jadi aktivitas di situ tetap sah sebagai pelaksanaan tugas,” kata Chico.