Gara-gara Viral, Polres Cirebon Kota Sudah 3 Bulan Larang Penggunaan Sirene Kecuali Darurat
- Azizi Erfan/tvOne
Cirebon, VIVA – Polres Cirebon Kota menegaskan larangan penggunaan sirene dan lampu strobo atau rotator di jalan raya bagi seluruh kendaraan dinas, baik di tingkat polres maupun polsek. Aturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu, menyusul viralnya keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar
- Azizi Erfan/tvOne
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus darurat, seperti mendatangi TKP kecelakaan lalulintas, TKP kriminal, TKP kebakaran serta membawa korban kegawatdaruratan. Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” katanya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Eko, kebijakan itu sesuai dengan aturan Mabes Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di kendaraan anggota kepolisian. Ia menambahkan, larangan tersebut muncul karena banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine di jalan. Dan pernah viral di media sosial,” ujarnya.
Penggunaan sirene dan lampu rotator, lanjut Eko, sudah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi penggunaannya sirine dan rotator yang hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, rotator tetap boleh digunakan tetapi hanya pada kondisi tertentu, misalnya saat patroli malam sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus pencegahan tindak kriminal.
“Lampu rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal,” tuturnya.
Ia juga menyoroti maraknya kendaraan sipil yang memasang sirene dan rotator secara ilegal.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegas Eko.
Kapolres mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kendaraan sipil menggunakan sirene atau rotator melalui Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung ke petugas di lapangan.(Azizi Erfan/tvOne/Cirebon)