Kapal Nelayan Tenggelam di Kepulauan Seribu, 5 Orang Hilang

Ilustrasi pencarian korban kapal tenggelam.
Sumber :
  • VIVA/Aji YK Putra

Jakarta, VIVA – Kapal nelayan Surya Bahari Rawasaban tenggelam di perairan Pulau Bokor dekat pulau Dapur, Kelurahan Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa dinihari. 

Keluarga Korban Minta Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diproses Hukum: Lantai Atas Dicor tapi di Bawah Santri Salat

"Korban yang belum ditemukan ada lima orang. Masih dalam pencarian," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan di Jakarta.

Ilustrasi personel Basarnas bersiap melaksanakan operasi pencarian korban kapal tenggelam.

Photo :
  • ANTARA/Darwin Fatir

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepat Penerbitan SLHS SPPG

Ia mengatakan penumpang kapal juga masih hilang dan dalam pencarian tim SAR gabungan hingga sore ini.

Menurut dia, proses pencarian terus dilakukan dan berdasarkan data yang dihimpun, kelima korban yang masih dalam pencarian bernama Kartani, Wawan, Kacung, Udin dan Kodok.

KPK Ungkap Fakta Mencengangkan! Ada Biro Haji Tak Terdaftar Pemerintah Bisa Berangkatkan Jemaah

“Kapal tenggelam pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,” kata dia.

Ia mengatakan kapal tersebut awalnya berangkat dari Muara Angke pada Senin (6/10) sekitar pukul 21.00 WIB dan tenggelam pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di perairan Pulau Bokor dekat Pulau Dapur.

Hingga Selasa sore, kapal beserta sejumlah awak masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan yang tergabung dalam P2B BPBD Kepulauan Seribu, Personel TNI Angkatan Laut (AL) Tanjung Kait dan personel Perhubungan Laut Wilker Karangantu.

Sementara korban yang selamat ada tiga orang yang bernama Wahyudin (nakhoda), Imron dan Juli. "Tiga kapal nelayan sedang melakukan pencarian sampai saat ini," kata dia. (Ant)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

KPK memandang jual beli kuota haji bagi petugas tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahkan mengurangi kualitas pelayanan haji.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025