Pemilik Wajib Cek Konstruksi Baliho
VIVAnews - Sepanjang 2008, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, yang dulunya bernama Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), mengirim 760 surat edaran terhadap pemilik baliho iklan dan menara di Jakarta.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, Hari Sasongko, mengatakan, jumlah itu meningkat tajam dibandingkan tahun 2007 sekitar 600 surat.
Surat edaran itu berisi imbauan agar pemilik melakukan pengecekan struktur bangunan. "Kelemahan bukan pada pondasi, tapi pada sambungan lasnya," kata Hari, Rabu 31 Desember 2008.
Dengan surat itu, pemilik harus melakukan pengecekan secara berkala untuk mengantisipasi baliho roboh akibat terpaan angin kencang. Idealnya, setiap dua tahun konstruksi papan harus diganti dengan struktur baru.Â
Sebulan terakhir, terjadi sejumlah kasus baliho roboh akibat angin kencang. Kasus terakhir terjadi di depan pusat perbelanjaan Tamani Square, Jakarta Timur. Baliho iklan itu menimpa dua mobil dan satu minibus.