Pramono Minta ASN Pelayanan Publik Tak WFH

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Sumber :
  • ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan tetap bekerja di lapangan.

img_title Heboh Payroll ASN Daerah Mau Dipindah ke Himbara, Menkeu Purbaya Tegaskan Ini

"Terus terang, di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi ASN yang berhubungan dengan publik, memberikan pelayanan kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, ASN yang memiliki tugas pelayanan publik harus tetap berada di lapangan sehingga masyarakat dapat berinteraksi secara langsung dengan petugas ketika membutuhkan layanan pemerintah.

img_title Pramono Wanti-wanti Pedagang Masker Tak Mainkan Harga dan Timbun Barang

"Mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono.

Lebih lanjut, dia menekankan kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keputusan atau arahan dari pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.

img_title Munas VIII PSMTI Digelar, 310 Kabupaten/Kota Bahas Kontribusi untuk Indonesia Emas 2045

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026, tercantum waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan, disampaikan sejumlah hal.

Pertama, unit kerja pada Dinas Pendidikan dapat melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing, dengan beberapa ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah/tempat tinggal yang menjadi domisili (Work From Home/WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Kedua, batasan jumlah Pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling banyak 50 persen dari jumlah ASN pada subbidang atau bagian dan unit kerja.

Kedua, pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi ASN. Lalu, pegawai ASN yang melaksanakan WFH, melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut