Upaya Terakhir Ibu Balita Korban Kekerasan Seksual
Senin, 22 Juni 2015 - 18:32 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah berusia 3,5 tahun di sekolah Saint Monica sudah masuk proses persidangan. Keluarga korban menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar mengawasi proses persidangan tersebut.
Ibu korban yang berinisial BL, meminta agar kejaksaan bisa memberikan keadilan kepada anaknya yang masih balita. "Saya memohon bantuan agar mendapatkan keadilan bagi anak kami yang baru berumur tiga tahun," kata BL di Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
Baca Juga :
Saipul Jamil Siap Dipindahkan ke LP Cipinang
Baca Juga :
Berkas Lengkap, Saipul Jamil Dibawa ke Kejaksaan
"Nanti saya sampaikan ke Kejari Jakarta Utara agar proses hukumnya dengan rasa penuh keadilan," tambah Waluyo.
Waluyo juga menambahkan, Kejati DKI akan memantau dan menuntut terdakwa sesuai rasa adil bagi korban.
Sebelumnya, JPU mendakwa guru Playgroup Saint Monica itu dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Nanti saya sampaikan ke Kejari Jakarta Utara agar proses hukumnya dengan rasa penuh keadilan," tambah Waluyo.