Jenderal 'Amerika' Tipu WNI Miliaran Rupiah

Ilustrasi dolar
Sumber :
  • Reuters Photo

Mendapatkan laporan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka bernama Jackson Chukwukere dan Jhon K Obioma, WN Nigeria, dan Ceesy Ebrima seorang WN Gambia.

img_title PNS Ngaku Anggota TNI Sukses Gasak Puluhan Juta Rupiah

"Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Krishna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua buah stempel berlambang PBB, uang dolar, satu buah koper, paspor, ponsel, kapas dan serbuk putih.

img_title Tipu Teman Sendiri, PNS Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Polda sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut