Temuan BPK Senjata Ahok Lawan Godang Tua di Ranah Hukum

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempermasalahkan rekening terpisah yang digunakan oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) untuk menyimpan
tipping fee
yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI.

Meski kerja sama antara kedua perusahaan diperbolehkan walau kontrak pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantar Gebang hanya diberikan kepada PT GTJ.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, tidak seharusnya tipping fee itu sebagian dialihkan ke rekening PT NOEI.

Menurut Ahok, hal itu dikarenakan tipping fee berasal dari APBD DKI. Sementara kontrak hanya menyatakan PT GTJ sebagai perusahaan yang memiliki hak pengelolaan sampah di TPST.

"Itu juga jadi temuan dari BPK," ujar Ahok di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2015.

Ahok Ungkap Cara PT Godang Bagi-bagi Rp400 M Dana Sampah

Seharusnya, Ahok mengatakan, untuk membiayai operasional kedua perusahan, PT GTJ dan PT NOEI menggunakan rekening bersama.

Maka dari itulah Ahok mengatakan, ia tidak gentar dengan ancaman Direktur Utama PT GTJ, Rekson Sitorus, yang akan membawa kasus perseteruan antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi terkait kontrak pengelolaan sampah oleh PT GTJ, ke ranah hukum.

Merasa Difitnah, PT GTJ Ingin Seret Ahok ke Jalur Hukum

Meski Direktur Utama perusahaan itu menganggap segala pernyataan yang ia lontarkan terkait kinerja wanprestasi PT GTJ adalah fitnah, Ahok mengatakan hasil temuan BPK terhadap kinerja PT GTJ dalam mengelola TPST Bantar Gebang tidak dapat dibantah.

"Tempuh jalur hukum itu hak semua orang. Dia (PT. GTJ) pasti tempuh jalur hukum," ujar Ahok.

Polda Metro Selidiki Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah DKI

Yusril Ihza Mahendra

Ahok Usir PT Godang Tua, Ini Kata Yusril

Pengacara Godang Tua, Yusril Ihza Mahendra bereaksi atas ancaman Ahok

img_title
VIVA.co.id
12 November 2015