Wanita Penghibur Karaoke Saksi Utama Penikaman WN Korsel

Ilustrasi
Sumber :
  • sports.nationalpost.com

VIVA.co.id - Tim gabungan dari Polresta Bekasi dan Polsek Pondokgede saat ini masih terus mendalami kasus penusukan warga negara asal Korea Selatan di sebuah karaoke 'One House' di Jalan Transyogi Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu, 7 November 2015 dini hari.

Kapolsek Pondokgede, Ajun Komisaris Sukadi, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, diketahui penyebab kejadian yang terjadi itu lantaran keduanya berebut wanita pemandu lagu yang dibayar untuk menemani mereka karaoke.

"Pemeriksaan dari pelaku Kim Young Jou (50), yang kami amankan lantaran pelaku cemburu kepada korban wanita pemandu lagu (ladies club) yang disewa di ruangan mereka lebih dekat dengan korban," kata Sukadi saat dihubungi.

[Baca juga:
Menurut Sukadi, pertikaian yang akhirnya membuat korban meninggal akibat luka tusukan di lehernya itu awalnya hanya sekedar cekcok mulut akibat kecemburuan.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

"Saat cekcok keduanya akhirnya berkelahi dengan tangan kosong hingga akhirnya pelaku memecahkan dua buah botol bir," kata Sukadi.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui pada saat memecahkan botol itu posisi dirinya terjepit, hingga secara bertubi-tubi botol yang dipecahkannya itu diarahkan kepada korban.

"Korban sempat berkali-kali menepis botol yang diarahkan pelaku hingga mengalami beberapa luka di pelipis dan siku kanannya, sebelum akhirnya pelaku menusukkan pecahan botol ke arah leher sebelah kiri korban," kata Sukadi.

Kata Sukadi, saat kejadian itu wanita yang berada di dalam room karaoke bersama keduanya pun berteriak histeris hingga mengundang perhatian karyawan dan pengunjung lain.

Mereka pun terkejut saat melihat korban telah tersungkur bersimbah darah. "Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat, tapi karena lukanya parah dia akhirnya tewas di perjalanan," kata Sukadi.

Sukadi memastikan, aksi yang dilakukan pelaku terjadi secara spontanitas, bukan direncanakan. Kejadian ini pun, kata dia, akibat pelaku terbakar api cemburu. Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polresta Bekasi Kota.

Oleh penyidik, tersangka yang beralamat di Taman Astra Blok a1 No 20, Cibitung, Kabupaten Bekasi ini masih diinterogasi. "Pelaku sudah dibawa ke Polres untuk diinterogasi guna penyidikan lebih lanjut," kata Sukadi.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

[Baca juga:

Olimpiade, Pekerja Seks di Brasil Naikkan Tarif

(ase)

Ilustrasi/Permainan Pokemon

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD

Pelaku mencampur racun serangga ke minuman korban

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016