Sembilan Bandar Narkoba Terdakwa Mati Bacakan Pledoi
- VIVA.co.id / Muhammad Iqbal
VIVA.co.id - Sembilan terdakwa bandar sabu jaringan internasional yang dikomandoi Wong Chi Ping dengan barang bukti 862 kilogram sabu, menjalani sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 12 November 2015.
Kesembilan terdakwa itu yakni Wong Chi Ping, Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Cheung Hon Ming, Tan See Ting, dan Andika.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan tuntutan kepada kesembilan terdakwa yakni hukuman mati. Khairudin, salah satu kuasa hukum sembilan terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU dan dianggap tidak adil karena peran masing-masing orang di dalam sindikat itu berbeda-beda.
"Tan See Ting itu pembawa taksi di Malaysia dan diminta menjadi sopir di sini. Andika itu hanyalah ABK (Anak Buah Kapal). Kita mohon keringanan, dia tidak tahu apa yang dibawa itu, ternyata narkoba. Mereka mengaku dijebak dan diarahkan," ujar Khairudin, Kamis, 12 November 2015.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani, mengungkapkan pemberian hukuman mati setelah tim penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing anggota sindikat narkotik internasional itu. Peran masing-masing anggota sindikat dianggap saling melengkapi untuk memuluskan sabu yang beratnya nyaris satu ton itu masuk Indonesia.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya. Nilai sabu yang diperkirakan Rp1 trilliun itu sudah dimusnahkan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional).
Wong Chi Ping dan sindikatnya ditangkap BNN di kawasan Lotte Mart, Kalideres, pada Januari 2015. Sabu asal Hong Kong ini dibawa menggunakan kapal laut melalui Kepulauan Seribu. Mereka melakukan transaksi sabu yang dimasukkan ke dalam 40 karung kopi di tengah laut Teluk Jakarta.
