Denda Dihapus, DKI Rangsang Warga Bayar Pajak Kendaraan
Selasa, 17 November 2015 - 06:01 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui penerimaan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih rendah alias tidak mencapai target. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan aturan bebas denda pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2015.
"Dari data yang masuk ke kami masih kurang. Agak jauh dari target. Mungkin karena kelesuan ekonomi juga memberikan pengaruh," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Senin 16 November 2015.
Baca Juga :
Hore, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Camat
Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak bisa membayar pajak kendaraannya dengan bebas dari seluruh tunggakan, di seluruh kantor Samsat Bersama di seluruh Jakarta. Kebijakan berlaku hingga 31 Desember 2015.
"Terkadang, pengenaan sanksi denda dilakukan karena wajib pajak memang lupa (membayar). Bukan karena kesalahannya. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujar Agus.
Halaman Selanjutnya
Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak bisa membayar pajak kendaraannya dengan bebas dari seluruh tunggakan, di seluruh kantor Samsat Bersama di seluruh Jakarta. Kebijakan berlaku hingga 31 Desember 2015.