3 in 1 Dihapus, Polda Harap Transportasi Umum Diperbanyak
Jumat, 1 April 2016 - 19:58 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berencana menghapus aturan 3 in 1 di Jalan Protokol di Jakarta.Â
Mengenai rencana tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, meminta agar Pemda DKI mengkaji dan melalukan survei terlebih dahulu sebelum memutuskan penghapusan aturan tersebut.
Â
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Risyapudin, mengatakan jika aturan 3 in 1 dihapuskan, maka pihaknya meminta Pemprov DKI menyiapkan transportasi umum yang banyak dan baik.
Â
Menurutnya, dengan dihapusnya aturan tersebut akan menambah kemacetan yang ada. Di sisi lain, kebijakan lain Pemda dalam menekan kemacetan juga belum optimal.
Â
"Karena di sisi lain program Pemda, misalnya bus TransJakarta juga belum optimal, MRT (mass rapid transportation) belum terealisasi," ujar Risyapudin, kepada wartawan, Jumat, 1 April 2016.
Baca Juga :
Uji Coba Penghapusan 3 In 1, Joki Menghilang
Â
Sementara itu, kata Risyapudin, kebijakan pembatasan kendaraan yang lain seperti electronic road pricing (ERP) juga belum terealisasi.
Baca Juga :
Setelah 3 in 1, Terbitlah 4 in 1
Â
"ERP juga belum jadi. Ini kan program Pemda yang awalnya bagaimana Pemda untuk memberikan kelancaran sesuai teori, yaitu panjang jalan lebih panjang dibanding volume kendaraan, itu kan program-program yang harus kita kaji bersama," jelasnya.
Â
Risyapudin menuturkan, pembangunan infrasturktur jalan juga tidak sebanding dengan volume kendaraan yang terus meningkat.
Â
"Dikhawatirkan, bila aturan 3 in 1 dihapuskan, maka bukan tidak mungkin jalanan Jakarta tidak lagi bisa menampung volume kendaraan," ucapnya.
Â
Namun, Risyapudin menuturkan, aturan 3 in 1 bisa saja dihilangkan jika kesediaan transportasi umum, seperti TransJakarta sudah banyak, pembangunan MRT sudah ada serta pembangunan jalan semakin banyak.
Â
"Kalau semua sudah terealisasi dengan baik, insya Allah kebijakan program itu bisa dicabut," katanya.
Halaman Selanjutnya
Â