Bumi Serpong Damai Bantah Ingkar Janji Terhadap SGU

Ilustrasi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - PT Bumi Serpong Damai (PTBSD) meluruskan pernyataan Swiss German University (SGU) sehubungan dengan pernyataan resmi terbuka yang tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan SGU. Sejauh ini, SGU menyatakan jika pihaknya menuding PT BSD telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian hukum.

Apalagi, sebenarnya, perjanjian hukum yang telah dilakukan sama sekali tidak melibatkan SGU. Menurut PT BSD dalam keterangannya kepada VIVA.co.id, Selasa malam, 5 April 2016, pihaknya akan mencatat apa yang dilakukan SGU dalam pernyataannya ke media untuk keperluan langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan.

Ada empat poin yang dinilai PT BSD sesat dan menyudutkan mereka. Poin pertama yakni soal MOU yang ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2010, bukan 11 November 2010. Kedua, MOU disepakati dan ditandatangani oleh dan antara: PT. Bumi Serpong Damai Tbk, Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA); dan PT Swiss German Uni (PTSGU).

Ketiga, aturan Mou, dan keempat, soal YSGUA dan SGU yang dianggap sama sekali tidak memiliki landasan hukum dalam menempati tanah dan bangunan milik PTBSD. Saat ini, lahan tersebut diketahui digunakan sebagai Kampus SGU di Edutown BSD City.

Kesempatan Kuliah Bebas Biaya di Inggris

Selanjutnya>>> Pernyataan resmi PT BSD...



Berikut pernyataan resmi PT BSD terkait permasalahan ini:

Oleh pihak Swiss German University (SGU) tanggal 28/3/2016 dari Deni Hutajulu selaku Head of Public Relations SGU, pada prinsipnya kami sangat mendukung keberadaan Swiss German University (“SGU”) yang berdiri sejak tahun 2000 sebagai universitas swasta nasional dengan kurikulum internasional pertama di Indonesia. Oleh karena itu kami sangat menyayangkan jika pihak SGU telah menerbitkan press release yang di dalam materinya menuding PTBSD telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian hukum.

Mengenal Pentingnya Fungsi Pengawas Sekolah

Apalagi sebenarnya perjanjian hukum yang telah dilakukan sama sekali tidak melibatkan SGU. Kami akan mencatat pernyataan resmi terbuka atau press release dari SGU yang disampaikan ke berbagai media oleh Head of Public Relations SGU tersebut untuk keperluan langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan.

Beberapa hal penting yang perlu diluruskan dari banyaknya informasi yang salah dan menyesatkan yang disampaikan dalam rilis SGU terkait penjelasan mengenai Memorandum of Understanding (“MOU”), adalah sebagai berikut:

1. MOU ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2010, bukan 11 November 2010.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Enam Bulan, BSD Raih Untung Rp905,56 Miliar