Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili
Sabtu, 9 April 2016 - 09:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Agus pun di lingkungannya sering mengajak anak-anak untuk berkumpul di kediamannya sebuah gubuk. Agus pun membentuk genk bernama Boeltacoz yang kepanjangan Bol, Tai, Usus. Agus ternyata memanfaatkan anak-anak yang tergabung di kelompok Boeltacoz bentukannya untuk menjadi kurir narkobanya.
Baca Juga :
Begini Cara Agus Panggil Putri ke Dalam Bedeng
Kelompok Boeltacoz bentukan agus yang beranggotakan anak-anak seusia SMP, kerap diajak menghisap ganja dan sabu bareng Agus.
Atas perbuatannya, Agus akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Baca Juga :
Pembunuh Anak dalam Kardus Diteriaki 'Iblis'
(mus)

Nyawa Putri Melayang di Tempat Seharusnya Dia Bermain
Mereka berkumpul, bercanda hingga menghisap ganja di usia belia.
VIVA.co.id
21 Oktober 2015