Kronologi Penipuan Ala Wanita Emas

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Hasnaeini Moein atau sering disapa Wanita Emas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief M Hasibuan, atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

img_title Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 26 November 2014 dengan nomor laporan polisi LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum. Laporan tersebut, dilaporkan melalui kuasa hukum Abu Arief, Saleh.
img_title Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menjelaskan kronologi laporan itu. Menurut Krishna, pada bulan Mei 2014, Abu Arief selaku pelapor dikenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut (almarhum) dengan Hasnaeini Moein (terlapor) dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.
img_title Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi
 
Krishna melanjutkan, pada 30 Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding yang dibuat Arifin Abas, kemudian ditandatangani korban dan terlapor. Pada akhir Mei 2014, pelapor diminta untuk membayarkan enam unit Iphone yang dibeli  terlapor di Mall Ambasador, Jakarta, senilai kurang lebih Rp30 juta.
 
"Pada tanggal 30 Mei 2014 diserahkan cek BRI oleh korban kepada terlapor senilai Rp500 juta di Hotel Melawai I Blok M, kemudian pada tanggal tersebut pelapor juga mentransfer uang dari ATM Mandiri ke kartu kredit BNI milik terlapor senilai Rp200 juta di Senayan City. Pada tanggal 30 Mei 2014, pelapor disuruh membayarkan barang belanjaan milik terlapor senilai 21 juta di ZARA Senayan City. Pada tanggal 6 Juni 2014 pelapor disuruh mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama MUSLIM MAHMUD (suami terlapor) senilai 200 juta," kata Krishna Murti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu 13 April 2016.
 
Mantan Kapolsek Penjaringan ini menambahkan, alasan Abu Arief mau memberikan cek, mentransfer uang dan membayarkan belanjaan terlapor lantaran dijanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief di Kementerian Pekerjaan Umum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Yang membuat korban yakin serta percaya terhadap terlapor adalah karena diperkenalkan M Arifin Abas Hutasuhut yang merupakan teman korban dan terlapor mengaku kenal dengan banyak pejabat di Kementerian PU serta menyatakan sanggup untuk memenangkan sanggahan banding yang di ajukan tersebut," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut