Izin Reklamasi Pulau G Diyakini Bakal Dicabut
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Yang keempat, lanjutnya, pelaksanaan reklamasi tidak sah, karena dilakukan secara tidak transparan dan partisipatif, sebagaimana disampaikan oleh nelayan pada proses persidangan.
Bukti yang kelima adalah kesaksian ahli, terkait dampak proyek reklamasi yang akan merusak lingkungan. Seperti sedimentasi di Teluk Jakarta, yang akan menjadi semakin parah, dan bisa mencapai 50 sentimeter per tahun.
"Jakarta akan terendam banjir, ketika 13 aliran sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta terhambat alirannya," jelasnya.
Berdasarkan hal itu, ia meyakini bahwa hakim akan mempertimbangkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, bertentangan dengan permasalahan yang ada di atas.
"Kami yakin, majelis hakim secara tegas mencabut SK pelaksanaan reklamasi tersebut," ujarnya.
