Berkas 'Kopi Sianida' Lengkap, Jessica Segera Disidangkan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan HR Rasuna Said. Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

"Berkas telah diterima kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan Pasal 139 KUHAP. Secara formil dan materiil dinyatakan P21," kata Nasrun.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Setelah P21, menurut dia, surat sudah dikirim penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Sesegera mungkin. Bisa besok," ujarnya.

Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kata Nasrun, kejaksaan meneliti lantas memuat surat dakwaan dan segera disidangkan. 

Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Lolly Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Terkait berkas perkara tersebut yang sempat bolak balik dan baru dinyatakan lengkap menjelang masa penahanan Jessica berakhir, Nasrun mengatakan, "Ada alat bukti yang kurang, untuk alat bukti sudah masuk materi perkara." (mus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025