PN Jakut Cari Panitera yang Dikabarkan Ditangkap KPK

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu 15 Juni 2016. Kali ini, tim dikabarkan menangkap seorang panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) berinisial R.

KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi ke Lapas Sukamiskin

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengaku pihaknya belum mengetahui informasi ada penangkapan terhadap salah satu paniteranya.

"Kami belum tahu info OTT, malah baru tahu dari media. Disebut-sebut media  inisial R," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 15 Juni 2016.

Dakwaan KPK Sesuai, Sidang Panitera Rohadi Dilanjutkan

Ia mengungkapkan, pihaknya masih berusaha menghubungi anggota panitera  berinisial R tersebut. Namun masih belum mendapat jawaban. "Kami sendiri dari tadi masih cari dan hubungi, belum ada jawaban. Saya dari pagi belum lihat," ujar Hasoloan.

Sebelumnya diwartakan, panitera tersebut ditangkap karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suap tersebut diduga terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pendangdut, Saipul Jamil.

KPK Usut Peran Hakim Tinggi di Kasus Suap Panitera Rohadi

Panitera Muda yang tertangkap itu diduga merupakan panitera yang menangani perkara Saipul. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis Saipul Jamil bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, Selasa, 14 Juni 2016.

Panitera itu diduga telah menerima suap hingga ratusan juta rupiah untuk pengamanan perkara. Namun dia tertangkap tangan usai transaksi suap berlangsung.

(ren)

Foto hakim tsk kejagung (hakim djuyamto)

DPR: Fenomena Suap Hakim Gerogoti Kepercayaan Publik Terhadap Sistem Peradilan

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan penangkapan 4 hakim dan 2 orang pengacara, serta 1 orang panitera ini menambah daftar panjang kasus mafia peradilan.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2025