Saksi Ahli Jessica Pernah Tangani Tragedi Bom Bali

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Dokter Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, saksi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, mengaku pernah diterjunkan dalam tim patologi forensik bom Bali.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Hal itu diakui Beng Ong saat dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan di persidangan ke 18 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.

"Melalui kepolisian federal Australia, saya melakukan pemeriksaan pascakematian pada korban bom Bali tersebut," ujar Beng Ong di hadapan Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

Beng Ong bahkan mengaku mendapat sertifikat penghargaan, atas jasanya dalam tragedi bom Bali. "Saya bahkan diberi sertifikat penghargaan oleh Kepolisian RI, atas bantuan yang saya berikan dalam pemeriksaan Bom Bali tersebut," ujarnya.

Sebagai ahli patologi forensik, Beng Ong yang pernah menjadi saksi ahli forensik di Malaysia, Singapura, Brunei, Samoa dan Australia ini, mengaku sudah berpengalaman dalam ribuan kasus patologi forensik.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Dirinya bahkan mengaku telah menulis di sejumlah jurnal patologi internasional mengenai patologi forensik, dan memiliki jabatan dalam Mahkamah Kriminal Internasional di bidang patologi.

"Jenis pekerjaan utama saya adalah melakukan pemeriksaan post-mortem, dan saya sudah melakukan pemeriksaan dalam 2500 kasus. Saya adalah seorang pengkaji ulang untuk beberapa jurnal forensik, dan saya juga berada dalam mahkamah kriminal internasional bidang Patologi. Kemudian saya juga pernah menuliskan 19 tulisan tentang patologi di berbagai jurnal patologi, dan tiga bab patologi forensik di jurnal internasional," katanya.

Laporan Mohammad Yudha Prasetya dari Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024