Jessica Lihatkan Surat Tak Ada Catatan Kriminal di Australia

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Dalam persidangan ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, terdakwa Jessica Kumala Wongso membawa surat pengantar dari penasihat hukumnya di Australia.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Dalam surat itu, otoritas Australia menerangkan bahwa Jessica tidak pernah terlibat tindak kriminal seperti yang sebelumnya disebutkan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama berada di Negara Kanguru itu.

"Saya bawa suratnya, bisa dilihat langsung, yang mulia," ucap Jessica dalam persidangan, Rabu, 28 September 2016.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Lantas, surat itu diberikannya pada majelis hakim. Surat itu diketahui bertanda tangan dicap oleh Konsulat Jenderal Australia di Jakarta, dengan penerima surat ditujukan kepada Jessica yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Suratnya ini fotokopian, sudah dilegalisir. Saya punya aslinya, tapi ini sudah dilegalisir," tambah Jessica.
 

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna
Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025