Usai Pengakuan Jessica, Krishna Murti Hapus Foto Instagram

Kombes Krishna Murti hapus semua foto di Instagram
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menjadi salah satu polisi yang aktif bermain media sosial. Dia diketahui mempunyai akun media sosial seperti Facebook, Path dan Instagram.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Mantan Wakapolda Lampung ini pun terkenal suka mengabadikan moment-moment dan kegiatan dia baik saat tugas di kepolisian maupun bersama sang keluarga.

Namun, entah sejak kapan. Saat VIVA.co.id menelusuri akun Instagram Krishna Murti hari ini, Selasa, 4 Oktober 2016 tiba-tiba semua foto yang pernah diunggahnya dihapus, bahkan dia tidak mempunyai pengikut di Instagram lagi. Terakhir, berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Akpol angkatan tahun 1991 ini mengunduh foto kasus bocah yang tewas dan dibungkus dalam kardus di Kalideres beberapa bulan lalu.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Dalam foto tersebut pun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menyertakan caption sebuah tulisan yang menyebut sebuah pembunuhan tidak harus ada saksi yang melihat.

Foto dan caption tersebut ia unduh setelah kesaksian Jessica yang menyebut bahwa dia dan penyidik Polda Metro Jaya memaksa Jessica mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

VIVA.co.id pun mencoba menelusuri media sosial Krishna Murti lainnya. Dalam akun media sosial Path, Krishna terakhir mengunduh foto perpisahan sebagai Dir Krimum Polda Metro Jaya.

Saat dikonfirmasi apakah penyebab dirinya menutup akun Instagram, Krishna Murti tidak membalas.

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025