NU: Ahok Lebih Baik Diproses Hukum

Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siroj mempersilakan polisi menindaklanjuti pengaduan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, gubernur DKI Jakarta.

Terpopuler: Pria Tewas Usai Pijat Refleksi, Dualisme di Tubuh PMI hingga Pra Muktamar Luar Biasa NU

Menurut Said, lebih baik, dugaan penistaan agama oleh Ahok diproses hukum, daripada dibiarkan begitu saja dan justru berpotensi memicu massa bertindak anarkistis.

"Daripada anarkis, daripada nanti masyarakat main hakim sendiri, lebih baik diproses," kata Said, menjawab pertanyaan wartawan, saat berada di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.

Siap-siap, Oknum Jual Nama PPP Dukung Pramono-Rano Bakal Ditindak Tegas

Said hanya mengingatkan, proses hukum atas tengara pelecehan agama, karena menyebut ayat suci Alquran itu harus tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Semua pihak wajib menghormati wewenang aparat Kepolisian yang menangani pengaduan itu.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mendesak Kepolisian memproses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Permohonan maaf Ahok tak boleh menggugurkan pelaporan itu.

Amien Rais Mau Turun Gunung Kampanyekan Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

MUI menerima permintaan maaf Ahok, namun menuntut proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan dan perundangan. MUI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, agar tidak membalas dugaan penistaan agama itu dengan cara-cara tercela. (asp)

Mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH. Maruf Amin

Kiai Ma'ruf Amin Akui Lebih Sibuk usai Tak Jadi Wapres

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres), KH. Ma’ruf Amin merasa kehidupannya semakin padat dengan berbagai aktivitas.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025