Ada 377 Lembar Putusan Vonis Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kisworo, Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengungkapkan ada ratusan lembar putusan yang sudah disiapkan sebelum memvonis Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim tidak membacakan semua lembar itu.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Ada 377 lembar (putusan yang disusun)," kata Kisworo dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Karena banyaknya lembar putusan yang mereka susun, Hakim Ketua Kisworo menawarkan pada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pengacara Jessica untuk tidak membacakan perihal keterangan saksi dan ahli yang mereka tuangkan dalam lembar putusan yang mereka susun itu.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Apabila setuju dan tidak keberatan, keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya nama-namanya saja, bagaimana?" tanya Hakim Kisworo pada kedua belah pihak.

Mendengarkan pernyataan Hakim Kisworo itu, lantas kedua belah pihak menyetujuinya. Baik pihak JPU maupun pihak Jessica tidak keberatan atas usulan majelis hakim itu.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Kami tidak keberatan," kata JPU dan tim pengacara Jessica.
 

(ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK in

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024