Ada 377 Lembar Putusan Vonis Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kisworo, Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengungkapkan ada ratusan lembar putusan yang sudah disiapkan sebelum memvonis Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim tidak membacakan semua lembar itu.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

"Ada 377 lembar (putusan yang disusun)," kata Kisworo dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Karena banyaknya lembar putusan yang mereka susun, Hakim Ketua Kisworo menawarkan pada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pengacara Jessica untuk tidak membacakan perihal keterangan saksi dan ahli yang mereka tuangkan dalam lembar putusan yang mereka susun itu.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

"Apabila setuju dan tidak keberatan, keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya nama-namanya saja, bagaimana?" tanya Hakim Kisworo pada kedua belah pihak.

Mendengarkan pernyataan Hakim Kisworo itu, lantas kedua belah pihak menyetujuinya. Baik pihak JPU maupun pihak Jessica tidak keberatan atas usulan majelis hakim itu.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Kami tidak keberatan," kata JPU dan tim pengacara Jessica.
 

(ren)

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025