Hakim Nilai Kesaksian Eks Bos Jessica di Australia Sah

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Hakim anggota Partahi Hutapea menegaskan keterangan saksi Kristie Louis Carter, yang merupakan mantan atasan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Australia, sah. Padahal Kristie tidak bersaksi langsung dalam persidangan. Keterangan Kristie hanya dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Majelis hakim berkata demikian lantaran menilai keterangan Kristie yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah di bawah sumpah. Apalagi, hal itu dikuatkan dengan adanya lampiran sumpah dalam BAP Kristie pada 29 Februari 2016 lalu.

"Bahwa keterangan Kristie juga telah diterjemahkan dan penerjemah bernama Amalia juga di bawah sumpah," kata Partahi dalam persidangan hari ini yang memasuki babak pembacaan vonis bagi Jessica, Kamis 27 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Keterangan Kristie, kata Partahi berkaitan dengan keterangan terdakwa dan keterangan saksi dari Australia yang juga pernah dihadirkan JPU dalam persidangan, John Jesus Torres. Atas hal itu, Partahi mengarakan selain dapat dijadikan alat bukti, keterangan Kristie juga dapat dijadikan alat bukti petunjuk Pasal 184 KUHAP.

"Dan Kristie merupakan atasan terdakwa, ternyata keterangannya saling terkait dan bersesuaian dengan terdakwa (Jessica), dan saksi John Jesus Torres (polisi dari Australia). Penilaian akan dilakukan secara arif dan bijaksana oleh majelis hakim," kata dia.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Keterangan Kristie sendiri sempat dipermasalahkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Jessica. Mereka menyebut bahwa kesaksian Kristie patut dikesampingkan lantaran tidak berada di bawah sumpah saksi persidangan.

(ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK in

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024